JASA PELAYANAN PEMBUATAN KITAP, 0821-4314-9379, SYARAT - SYARAT PEMBUATAN KITAP TERBARU

 

SYARAT KITAP

PERSYARATAN UMUM:


    Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;

    surat penjaminan dari Penjamin;

    surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui  kuasa.

    Setelah 5x perpanjang KITAS setiap tahun, lanjut pengajuan KITAP 2 tahun sekali (bisa di perpanjang sampai 5x)


PERSYARATAN KHUSUS:

Penanam Modal


    akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

    Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;

    izin usaha;

    Nomor Induk Berusaha (NIB);

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Tenaga Ahli


    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

    akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;

    izin usaha;

    Nomor Induk Berusaha (NIB);

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Rohaniwan


    surat rekomendasi dari Kementerian Agama;

    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;

    akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

Pelajar/Peserta Pelatihan


    surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;

    surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.

Peneliti

surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.

Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI


    akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);

    rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.

Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS


    akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.

Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).

 Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.

 Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI


    bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;

    bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

 Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI

bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

 Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI


    akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

    bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan


    surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

    bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;

    bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;

    bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);

    bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.

 Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing


    rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

    rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

 Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing


    rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;

    rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

 Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia


    surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;

    Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;

    KITAS ayah dan/atau ibu;

    surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan

    surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net


#kitap #kitapkerja #kitappenelitian #kitapbelajar #kitapanak #kitaporangtua #kitapasing #kitaprohaniwan #kitaptenagaahli


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JASA PENGURUSAN DATA PRIBADI, 0821-4314-9379, PENGURUSAN DATA KTP, KK, AKTA, KIA

Biro Jasa Paspor melayanani pembuatan paspor dan perpanjangan paspor yang Cepat, Mudah, Murah dan Terjamin Melayani pengurusan seluruh wilayah indonesia Jasa Paspor Surabaya Kediri Blitar serta Jakarta dan seluruh indonesia Menangani Proses Baru Maupun Perpanjangan hilang atau pun paspor Rusak

jasa paspor jakarta| 082143149379 | jasa paspor jakarta erlin paspor kota jakarta barat daerah khusus ibukota jakarta | jasa paspor jakarta timur | jasa paspor jakarta pusat | jasa paspor jakarta utara | jasa pembuatan paspor jakarta timur | biro jasa paspor jakarta barat | biro jasa paspor jakarta selatan | jasa paspor jakarta barat | jasa pembuatan paspor jakarta barat| jasa urus paspor jakarta barat | jasa buat paspor jakarta selatan | jasa pembuatan paspor cepat jakarta | jasa paspor cahaya north jakarta city jakarta | jasa bikin paspor south jakarta city jakarta | jasa paspor di jakarta selatan | jasa pembuatan paspor di jakarta timur | jasa pembuatan paspor di jakarta | biro jasa paspor di jakarta timur | jasa pembuatan paspor di jakarta barat | jasa buat paspor di jakarta | biro jasa paspor di jakarta pusat | jasa pembuatan e paspor jakarta| jasa buat e paspor jakarta | jasa pembuatan e paspor jakarta selatan| biro jasa e paspor jakarta | jasa paspor hilang jakarta | harga jasa pembuatan paspor jakarta | budiardjo jasa paspor kilat dki jakarta indonesia | jasa pengurusan paspor jakarta pusat | jasa pembuatan paspor 1 hari jadi jakarta | jasa pembuatan paspor 1 hari jadi jakarta selatan | jasa paspor kilat jakarta | jasa paspor kilat jakarta timur | biro jasa paspor kilat jakarta | jasa perpanjang paspor kilat jakarta | jasa paspor murah jakarta | jasa pembuatan paspor jakarta murah | jasa buat paspor murah jakarta | biro jasa paspor murah jakarta | jasa urus paspor murah jakarta | jasa pembuatan paspor murah jakarta barat | biro jasa paspor murah jakarta bara | jasa pembuatan paspor murah jakarta timur | jasa paspor jakarta selatan | jasa perpanjang paspor jakarta selatan | jasa buat paspor jakarta timur | jasa urus paspor jakarta timur | jasa pembuat paspor jakarta timur | jasa buat paspor jakarta utara | jasa pembuat paspor jakarta utara| jasa pembuatan paspor jakarta 2017 | jasa pembuatan paspor jakarta 2018 | jasa paspor rusak | jasa paspor hilang | jasa paspor semarang | jasa pembuatan e - paspor