BISO JASA PERIZINAN PT, 0821-4314-9379, PROSEDUR PEMBUATAN PERIZINAN PT

 

Prosedur Mendirikan PT :

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:

- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;

- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;

- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;

- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;

- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;

- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;

- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;

- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;

- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;

- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan

- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

3. Pembuatan SKDP

Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;

- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;

- Asli akta pendirian.

6. Mengajukan SIUP

SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;

- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;

- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum


wa.me/6282143149379

wa.me/6285859543279

www.jasakitasvisa.net

www.jasapasporvisacepat.com

www.nurhadijayaprima.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JASA PENGURUSAN DATA PRIBADI, 0821-4314-9379, PENGURUSAN DATA KTP, KK, AKTA, KIA

Biro Jasa Paspor melayanani pembuatan paspor dan perpanjangan paspor yang Cepat, Mudah, Murah dan Terjamin Melayani pengurusan seluruh wilayah indonesia Jasa Paspor Surabaya Kediri Blitar serta Jakarta dan seluruh indonesia Menangani Proses Baru Maupun Perpanjangan hilang atau pun paspor Rusak

jasa paspor jakarta| 082143149379 | jasa paspor jakarta erlin paspor kota jakarta barat daerah khusus ibukota jakarta | jasa paspor jakarta timur | jasa paspor jakarta pusat | jasa paspor jakarta utara | jasa pembuatan paspor jakarta timur | biro jasa paspor jakarta barat | biro jasa paspor jakarta selatan | jasa paspor jakarta barat | jasa pembuatan paspor jakarta barat| jasa urus paspor jakarta barat | jasa buat paspor jakarta selatan | jasa pembuatan paspor cepat jakarta | jasa paspor cahaya north jakarta city jakarta | jasa bikin paspor south jakarta city jakarta | jasa paspor di jakarta selatan | jasa pembuatan paspor di jakarta timur | jasa pembuatan paspor di jakarta | biro jasa paspor di jakarta timur | jasa pembuatan paspor di jakarta barat | jasa buat paspor di jakarta | biro jasa paspor di jakarta pusat | jasa pembuatan e paspor jakarta| jasa buat e paspor jakarta | jasa pembuatan e paspor jakarta selatan| biro jasa e paspor jakarta | jasa paspor hilang jakarta | harga jasa pembuatan paspor jakarta | budiardjo jasa paspor kilat dki jakarta indonesia | jasa pengurusan paspor jakarta pusat | jasa pembuatan paspor 1 hari jadi jakarta | jasa pembuatan paspor 1 hari jadi jakarta selatan | jasa paspor kilat jakarta | jasa paspor kilat jakarta timur | biro jasa paspor kilat jakarta | jasa perpanjang paspor kilat jakarta | jasa paspor murah jakarta | jasa pembuatan paspor jakarta murah | jasa buat paspor murah jakarta | biro jasa paspor murah jakarta | jasa urus paspor murah jakarta | jasa pembuatan paspor murah jakarta barat | biro jasa paspor murah jakarta bara | jasa pembuatan paspor murah jakarta timur | jasa paspor jakarta selatan | jasa perpanjang paspor jakarta selatan | jasa buat paspor jakarta timur | jasa urus paspor jakarta timur | jasa pembuat paspor jakarta timur | jasa buat paspor jakarta utara | jasa pembuat paspor jakarta utara| jasa pembuatan paspor jakarta 2017 | jasa pembuatan paspor jakarta 2018 | jasa paspor rusak | jasa paspor hilang | jasa paspor semarang | jasa pembuatan e - paspor